Diketahui pelaku dulu pernah bekerja di bagian teknisi ATM, tapi sudah dikeluarkan, dipecat. “Dia (pelaku-red) dulu pernah bekerja di bagian pengisian dan servis gerai ATM. Makanya dia hapal, ATM mana, bagaimana caranya membongkar dia hapal,” ujar Azis.
Terhadap kedua tersangka, kini terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (car)