indoposonline.id-Pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi salah satu dampak ekonomi yang serius dari pandemi Covid-19. Hal tersebut terlihat dari pembayaran manfaat klaim program JHT (Jaminan Hari Tua) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Jakarta Ceger, Jakarta Timur.
”Dalam periode Januari sampai 23 Desember 2020, kami membayarkan lebih dari Rp275 miliar manfaat JHT dengan jumlah pengambil klaim lebih dari 14 ribu kasus. Jumlah ini sepertinya sejarah baru di kantor cabang kami,” ungkap PPS Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJAMSOSTEK Jakarta Ceger Arrachman Yunianto, di Jakarta, Kamis (28/1/2021). Angka tersebut lebih tepatnya adalah 14.846 pengambilan JHT dengan total pembayaran Rp275.709.689.040 dari Januari sampai 23 Desember 2020.
Menurut Arrachman, selama pandemi Covid-19 ini banyak pekerja yang di-PHK. Sehingga mereka berbondong-bondong mengambil JHT. Puncak tertinggi pengabilan JHT terjadi pada Juli 2020 yaitu mencapai 1.997 kasus dengan pembayaran Rp33.801.896.800. Arrachman mengatakan, meski jumlah kasus pengambilan JHT besar tapi pihaknya membayarkan seluruh hak peserta tanpa kendala.