Terjadinya penyempitan sungai pada lokasi tersebut, diungkapkan Menteri ATR/Kepala BPN karena developer yang membangun tidak sesuai dengan standar, dan seharusnya badan sungai tidak berkurang sama sekali, serta ada pula pengalihan sungai.
“Intinya adalah ini harus kita kembalikan fungsinya, fungsi sungai harus dikembalikan sebagai badan air sehingga tidak terjadi yang disebabkan pembangunan properti,” ucap Sofyan A. Djalil.
Terkait dengan mekanisme pengembalian fungsi sungai, Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan akan diselesaikan dengan pemberlakuan restorative justice serta kolaboratif antara para pemangku kepentingan terkait. “Karena ini sebuah keteledoran dan keterlanjuran yang sudah terjadi, oleh sebab itu ada mekanisme hukum yang disebut dengan restorative justice yang artinya mengembalikan kondisi yang keliru itu kepada fungsi sebelumnya,” jelasnya.
“Kalau pidana kan menghukum orang, tapi restorative justice juga diperlakukan dalam pidana, oleh sebab itu kita tidak menggunakan pidana selama bisa berkolaboratif untuk mengembalikan fungsi sungai seperti yang ada sebelumnya,” tambah Menteri ATR/Kepala BPN.