Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ngaku Menantu Mantan Petinggi Polri, Pasutri Ini Lancar Tipu Korban Hingga Rp39,5 Miliar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Ngaku Menantu Mantan Petinggi Polri, Pasutri Ini Lancar Tipu Korban Hingga Rp39,5 Miliar
JabodetabekKriminal

Ngaku Menantu Mantan Petinggi Polri, Pasutri Ini Lancar Tipu Korban Hingga Rp39,5 Miliar

Redaksi
Redaksi Published 27 Jan 2021, 20:11
Share
3 Min Read
Berhasil, jajaran Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya mencokok 7 pelaku kasus penipuan dan penggelapan, diotaki pasangan suami istri (pasutri) DK alias DW dan KA di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/1/2021). Foto : car
SHARE

indoposonline.id – Jajaran Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap 7 pelaku kasus penipuan dan penggelapan yang diotaki pasangan suami istri (pasutri) DK alias DW dan KA. Modus yang mereka lakoni menawarkan investasi sejumlah proyek, diantaranya bidang tambang yang semuanya fiktif.

Akibatnya korban ARN yang merupakan seorang pengusaha mengalami kerugian hingga Rp39,5 miliar atau tepatnya Rp39.538.849.015. “Tersangka DK mengaku mantan menantu salah satu petinggi Polri, untuk membuat korban percaya atas tawaran investasi proyek fiktifnya,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/1/2021).

Kombes Yusri mengatakan, dari 7 tersangka yang diamankan pekan ini, dua pelaku merupakan otak kasus ini dilakukan penahanan. Sementara lima lainnya tidak. “Otak kawanan ini adalah pasangan suami istri DK dan KA. Kepada korban, pelaku mengaku mantan menantu salah satu petinggi Polri. Dengan begitu diharapkan korban percaya hingga mau menginvestasikan dananya,” kata Yusri.

Tak hanya DK dan KA, lanjut Yusri, lima tersangka lainnya yang tidak dilakukan penahanan adalah FCT, BH, FS, DWI, dan CN. “Tersangka pasutri dilakukan penahanan karena berperan aktif dalam melakukan penipuan dan penggelapan serta menampung uang hasil kejahatan tersebut,” ujar Yusri.

Baca Juga

Ilustrasi - Api melumat bangunan berisi bahan yang mudah terbakar. Foto: Freepik
Diduga Ada Anak Siram Bensin, Rumah di Permukiman Padat Penduduk Kebakaran di Pulogadung
Ombudsman RI Minta Penanganan Polusi Udara harus dilakukan secara Komprehensif
Terlibat Kasus Begal Motor, Delapan Pelajar Dicokok Aparat Jakarta Barat

Adapun lima lainnya tidak dilakukan penahanan karena peranannya pasif. “Dan kelima tersangka tersebut kooperatif,” tambahnya.

Yusri menjelaskan, penipuan yang dilakukan para tersangka pada korban dilakukan mulai Januari 2019 hingga akhir 2020. “Ada 6 proyek fiktif yang ditawarkan kepada korban untuk berinvestasi sepanjang 2019 sampai awal 2020,” ungkap Yusri.

Proyek fiktif itu mulai dari beberapa proyek tambang batu bara hingga proyek pengurusan perparkiran di mall dan hotel. “Karena pelaku DW mengaku mantan menantu petinggi Polri, serta besarnya keuntungan yang ditawarkan, membuat korban tertarik menanamkan uangnya untuk 6 proyek yang ditawarkan itu,” bebernya.

Karenanya, sejak 2019, korban sudah mengeluarkan dana sebesar Rp 39,5 Miliar. “Pelaku mengaku memiliki banyak pengalaman di bidang bisnis perminyakan dan memiliki banyak proyek yang menjanjikan banyak keuntungan,” kata Yusri.

Kemudian tersangka menawarkan kerjasama proyek tersebut kepada korban dengan menunjukkan worksheet proyek yang isinya penjabaran modal yang dibutuhkan dan keuntungan yang akan diperoleh oleh korban. “Tersangka meminta korban untuk memberikan uang atau dana dalam rangka membiayai proyek-proyek tersebut. Hingga totalnya sebesar Rp 39,5 Miliar,” ungkapnya.

Namun korban mulai curiga pada akhir 2020, dan akhirnya diketahui semua proyek yang ditawarkan adalah fiktif. “Korban ARN seorang pengusaha, akhirnya melaporkan dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya pada 21 Januari 2020,” katanya.

Berbekal laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti hingga membekuk 7 tersangka.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wiyatputera menegaskan, karena perbuatannya para tersangka dijerar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 Miliar,” tandasnya. (car)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 7 pelaku kasus penipuan dan penggelapan, diotaki pasangan suami istri, polda metro jaya, Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Redaksi 27 Jan 2021, 20:11
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Cek Pelanggaran Pemanfaatan Ruang, Menteri ATR/BPN Tinjau Kawasan Grand Kota Bintang Bekasi
Next Article Pencegahan Banjir Harus Berstandar KPI
Side Banner SwissbellSide Banner Swissbell

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua HIKMU, Nabil M Salim saat menjenguk warga Maluku Utara di RSCM, Sabtu (23/9) pagi. Foto: Sofian Ismanto/ipol.id
Galeri

HIKMU Bantu Proses Pengobatan Warga Maluku Utara di RSCM

Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id
Galeri
Resep dan Cara Membuat Siomay di Rumah untuk Keluarga
23 Sep 2023, 14:58
Nasional
Mahfud MD Bicara Fiqih Politik di Hadapan 1000 Pengasuh Pesantren di Jawa Barat
23 Sep 2023, 20:08
Nasional
Anggota Komisi III DPR-RI I Wayan Sudirta Raih Gelar Doktor Hukum Dari UKI
23 Sep 2023, 18:43
HeadlineNews
Mayat Lelaki Mengapung di Sungai Siak Pekanbaru, Yuk Siapa yang kenal?
23 Sep 2023, 16:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?