Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ngaku Menantu Mantan Petinggi Polri, Pasutri Ini Lancar Tipu Korban Hingga Rp39,5 Miliar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Ngaku Menantu Mantan Petinggi Polri, Pasutri Ini Lancar Tipu Korban Hingga Rp39,5 Miliar
JabodetabekKriminal

Ngaku Menantu Mantan Petinggi Polri, Pasutri Ini Lancar Tipu Korban Hingga Rp39,5 Miliar

Redaksi
Redaksi Published 27 Jan 2021, 20:11
Share
3 Min Read
IMG 20210127 WA0108
Berhasil, jajaran Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya mencokok 7 pelaku kasus penipuan dan penggelapan, diotaki pasangan suami istri (pasutri) DK alias DW dan KA di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/1/2021). Foto : car
SHARE

Kemudian tersangka menawarkan kerjasama proyek tersebut kepada korban dengan menunjukkan worksheet proyek yang isinya penjabaran modal yang dibutuhkan dan keuntungan yang akan diperoleh oleh korban. “Tersangka meminta korban untuk memberikan uang atau dana dalam rangka membiayai proyek-proyek tersebut. Hingga totalnya sebesar Rp 39,5 Miliar,” ungkapnya.

Namun korban mulai curiga pada akhir 2020, dan akhirnya diketahui semua proyek yang ditawarkan adalah fiktif. “Korban ARN seorang pengusaha, akhirnya melaporkan dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya pada 21 Januari 2020,” katanya.

Berbekal laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti hingga membekuk 7 tersangka.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wiyatputera menegaskan, karena perbuatannya para tersangka dijerar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 Miliar,” tandasnya. (car)

Baca Juga

IMG 20260813 WA0064
Tim Gabungan BNN RI dan Polda Metro Jaya Sikat Bos Narkoba Kampung Bahari, Sarang Bandar Diobok-obok
Libatkan Ahli Forensik, Polda Metro Jaya Bongkar Makam Sutrimo
Simak Lagi Jadwal dan Lokasi 5 Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini: Senin 3 Agustus 2026
Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 7 pelaku kasus penipuan dan penggelapan, diotaki pasangan suami istri, polda metro jaya, Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20210127 184042 Cek Pelanggaran Pemanfaatan Ruang, Menteri ATR/BPN Tinjau Kawasan Grand Kota Bintang Bekasi
Next Article WhatsApp Image 2021 01 27 at 20.31.17 Pencegahan Banjir Harus Berstandar KPI

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260812 WA0093
HeadlineInternasional

Catatan Gempa Bersejarah di Kolombia Jadi Pelajaran Berharga Bagi Indonesia

Jakarta Raya
Camat Pasar Minggu Dorong Pekerja Bukan Penerima Upah Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
13 Aug 2026, 15:24
NasionalNews
MBG di Dumai Bikin Puluhan Siswa Sakit, 45 Anak Jalani Perawatan
13 Aug 2026, 21:55
News
Geger! Wanita ODGJ Ditemukan Tewas di Sumur, Tubuhnya Terlilit Ular Kobra
13 Aug 2026, 21:03
HeadlineJabodetabek
Tim Gabungan BNN RI dan Polda Metro Jaya Sikat Bos Narkoba Kampung Bahari, Sarang Bandar Diobok-obok
13 Aug 2026, 16:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?