Lalu bagaimana dengan stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa? Jangan khawatir. Menurut Hestu, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021. Dengan nilai paling sedikit Rp9.000,00.
Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp3.000,00. Atau dua meterai masing-masing Rp6.000,00. Atau meterai Rp3.000,00 dan Rp6.000,00 pada dokumen. ”DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu. Dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi),” pungkasnya. (dri)