indoposonline.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkenalkan meterai tempel baru sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014, Kamis (28/1/2021). Masyarakat sudah bisa memperoleh meterai baru tersebut di Kantor Pos seluruh Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama mengatakan meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus perlu diketahui masyarakat. Ciri umum itu, ada gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka 10.000 dan tulisan SEPULUH RIBU RUPIAH menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi INDONESIA, blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya.
Sedang ciri khususnya jelas Hestu, warna meterai dominan merah muda. Serat berwarna merah dan kuning tampak pada kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila. Gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, tulisan djp, dan sebagainya.
“Desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia. Dan semangat nasionalisme,” jelas Hestu.
Lalu bagaimana dengan stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa? Jangan khawatir. Menurut Hestu, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021. Dengan nilai paling sedikit Rp9.000,00.
Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp3.000,00. Atau dua meterai masing-masing Rp6.000,00. Atau meterai Rp3.000,00 dan Rp6.000,00 pada dokumen. ”DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu. Dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi),” pungkasnya. (dri)