Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jaring Puluhan Pelanggar Prokes Covid-19 
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Jaring Puluhan Pelanggar Prokes Covid-19 
Jakarta Raya

Jaring Puluhan Pelanggar Prokes Covid-19 

Redaksi
Redaksi Published 27 Jan 2021, 00:04
Share
1 Min Read
KAPOK - Pelanggar prokes membersihkan fasilitas umum. FOTO - ISTIMEWA
SHARE

indoposonline.id – Sejumlah kelurahan Jakarta Selatan (Jaksel) menegakkan peraturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB). Itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya Jaksel. Beberapa kelurahan itu, antara lain Pasar Manggis, Cipedak, dan Tebet Barat.

Sekadar informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB hingga 8 Februari 2021. Kebijakan itu, menyesuaikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Sebelumnya, seluruh satgas Covid-19 tingkat Kelurahan menggelar operasi tertib masker (tibmask). Tindakan itu, untuk menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor. 03 Tahun 2021 dan Kepgub No. 51 Tahun 2021 perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu, dan pembatasan kegiatan luar rumah PSBB.

Secara intensif, aparatur Pemerintah Kota (Pemkot) Jaksel enegakkan PSBB pada tiga lokasi. Alhasil, petugas Satgas Covid-19 menciduk 44 pelanggar PSBB. Para pelanggar menjalani sanksi sosial berupa menyapu jalan lingkungan. Dengan rincian, 20 pelanggar menerima sanksi dari Satgas Covid-19 Pasar Manggis.

Baca Juga

Lantik 309 Pejabat Administrator dan Pengawas, Pj Gubernur DKI Tekankan Kedisiplinan dan Jaga Integritas ASN
Jakarta Selatan Masih Semrawut Kabel Utilitas, Wali Kota Munjirin Turun Tangan
Tragis, Remaja Pecandu Game Online Diduga Nekat Bunuh Diri Lompat dari Ketinggian Rusun Ujung Menteng di Cakung

Kasatgas Pol PP Pasar Manggis Shandy mengatakan, 20 pelanggar itu, membersihkan fasilitas umum (fasum). Kemudian, 10 pelanggar lain ditemukan Satgas Cipedak tidak mengenakan masker. Satgas Cipedak mengimbau masyarakat menerapkan protokol kesehatan (prokes) yaitu 3M. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sementara, Satgas Covid-19 Tebet Barat mengenakan sanksi pada 14 pelanggar. (car)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bersihkan Fasum, Pelanggar Aturan, Prokes Covid-19, PSBB Ketat, Sanksi Sosial
Redaksi 27 Jan 2021, 00:04
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article BNN Ringkus Napi Pengendali Narkoba dari Lapas
Next Article Dampak Pandemi Covid-19, Gerindra Rayakan Natal Nasional secara Virtual
Banner Hotel CiputraBanner Hotel Ciputra

TERPOPULER

TERPOPULER
Jakarta Raya

Tragis, Remaja Pecandu Game Online Diduga Nekat Bunuh Diri Lompat dari Ketinggian Rusun Ujung Menteng di Cakung

Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id
Nasional
Jadi Ajang Generasi Muda Berkreasi, Polri Campus Creator Competition 2023 Dibuka
03 Oct 2023, 22:20
Jakarta Raya
Lantik 309 Pejabat Administrator dan Pengawas, Pj Gubernur DKI Tekankan Kedisiplinan dan Jaga Integritas ASN
03 Oct 2023, 22:16
Ekonomi
TikTok Akan Hentikan Layanan Transaksi E-commerce pada 4 Oktober 2023
03 Oct 2023, 21:30
Nasional
Dukung Deklarasi MPR Desa, Abpednas Inginkan Desa Berdaulat
04 Oct 2023, 12:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?