indoposonline.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera memulai penggunaan sertifikat elektronik pada tahun ini. Pemakaian sertifikat elektronik ini setelah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
Peraturan ini sudah diundangkan tanggal 12 Januari 2021. Beleid ini mulai berlaku sejak diundangkan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, kini tengah disiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik. “Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap dan akan diatur oleh menteri,” kata Yulia dalam siaran persnya, Senin (25/1/2021).
Pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik. Hal ini untuk pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.
Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasi, atau dokumen elektronik. Data itu merupakan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga otentikasinya. Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.