Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kabar Baik, Tahun Ini Kementerian ATR/BPN Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kabar Baik, Tahun Ini Kementerian ATR/BPN Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik
Nasional

Kabar Baik, Tahun Ini Kementerian ATR/BPN Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik

Redaksi
Redaksi Published 25 Jan 2021, 16:11
Share
3 Min Read
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati. Dok-humas ATR/BPN / istimewa
SHARE

indoposonline.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera memulai penggunaan sertifikat elektronik pada tahun ini. Pemakaian sertifikat elektronik ini setelah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Peraturan ini sudah diundangkan tanggal 12 Januari 2021. Beleid ini mulai berlaku sejak diundangkan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, kini tengah disiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik. “Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap dan akan diatur oleh menteri,” kata Yulia dalam siaran persnya, Senin (25/1/2021).

Pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik. Hal ini untuk pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.

Baca Juga

Asosiasi BPD Nasional (Abpednas) Indonesia, Abpedsi, Apdesi, FK-BPD, Gerbangsari dan Permandes awa; Oktober 2023 mendeklrasikan Majelis Permusyawaratan Raktar Desa (MPRD) RI. Foto: Ist
Dukung Deklarasi MPR Desa, Abpednas Inginkan Desa Berdaulat
Stok Beras Cukup Hingga Akhir Tahun, Pj Gubernur Bahtiar Apresiasi Kinerja Bulog Sulsel
Kemendagri Minta Daerah Agar Perhatikan Perubahan RKPD

Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasi, atau dokumen elektronik. Data itu merupakan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga otentikasinya. Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa sertifikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Sedangkan e-sertifikat adalah sertifikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik.

Dalam Pasal 2 menyatakan bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik meliputi pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah.

Mengenai penerbitan e-sertifikat diatur dalam pasal 6 yang menyatakan penerbitan e-sertifikat untuk pertama kali dilakukan terhadap tanah yang belum terdaftar maupun penggantian sertifikat tanah yang sudah terdaftar.

Pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar diatur dalam pasal 7. Pendaftaran ini meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya. Lalu penerbitan sertifikat, penyajian data fisik dan data yuridis, serta penyimpanan daftar umum dan dokumen dilaksanakan melalui sistem elektronik.

Adapun pasal 12 menyebutkan bahwa tanah yang sudah ditetapkan haknya menjadi hak atas tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun, hak tanggungan atau tanah wakaf didaftarkan melalui sistem elektronik dan diterbitkan e-sertipikat. Sedangkan untuk penggantian sertifikat fisik menjadi e-sertifikat diatur dalam pasal 14.  Sedangkan pelaksanaannya melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah.

Penggantian sertipikat fisik menjadi e-sertifikat pun dilakukan apabila data fisik dan data yuridis pada buku tanah dan sertipikat telah sesuai dengan data fisik dan yuridis yang berada dalam sistem elektronik.

Sebelumnya, Kementerian ATR telah melaksanakan empat layanan elektronik, pengecekan sertifikat tanah, hak tanggungan elektronik, roya dan informasi zona nilai tanah. Empat layanan tersebut ditujukan untuk menghindari pemalsuan sertifikat dan mengurangi antrean di kantor-kantor pertanahan. (Bas)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: atr bpn, bpn, sertikat tanah online
Redaksi 25 Jan 2021, 16:11
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Penjelasan Pengamat Soal Rencana Tilang Berbasis Elektronik
Next Article Duh, Jalan di Depan Mabes Polri Terendam
Banner Hotel CiputraBanner Hotel Ciputra

TERPOPULER

TERPOPULER
Tim Aseng FC. Foto/ipol
Olahraga

Hasil Turnamen Tarkam Garuda Cup 1: Aseng FC Singkirkan MMD Mustika Melalui Drama Adu Penalti 5-3

Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id
Jakarta Raya
Tragis, Remaja Pecandu Game Online Diduga Nekat Bunuh Diri Lompat dari Ketinggian Rusun Ujung Menteng di Cakung
03 Oct 2023, 21:50
Nasional
Jadi Ajang Generasi Muda Berkreasi, Polri Campus Creator Competition 2023 Dibuka
03 Oct 2023, 22:20
Ekonomi
TikTok Akan Hentikan Layanan Transaksi E-commerce pada 4 Oktober 2023
03 Oct 2023, 21:30
Jakarta Raya
Lantik 309 Pejabat Administrator dan Pengawas, Pj Gubernur DKI Tekankan Kedisiplinan dan Jaga Integritas ASN
03 Oct 2023, 22:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?