Adapun pasal 12 menyebutkan bahwa tanah yang sudah ditetapkan haknya menjadi hak atas tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun, hak tanggungan atau tanah wakaf didaftarkan melalui sistem elektronik dan diterbitkan e-sertipikat. Sedangkan untuk penggantian sertifikat fisik menjadi e-sertifikat diatur dalam pasal 14. Sedangkan pelaksanaannya melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
Penggantian sertipikat fisik menjadi e-sertifikat pun dilakukan apabila data fisik dan data yuridis pada buku tanah dan sertipikat telah sesuai dengan data fisik dan yuridis yang berada dalam sistem elektronik.
Sebelumnya, Kementerian ATR telah melaksanakan empat layanan elektronik, pengecekan sertifikat tanah, hak tanggungan elektronik, roya dan informasi zona nilai tanah. Empat layanan tersebut ditujukan untuk menghindari pemalsuan sertifikat dan mengurangi antrean di kantor-kantor pertanahan. (Bas)