indoposonline.id – Pada periode tanggal 9 sampai dengan 25 Januari 2021, pelanggan Kereta ApiJarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera, diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR. Atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen sebagai syarat untuk naik Kereta Api.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.
“KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan persnya Sabtu (9/1/2021).
Lebih lanjut dia menjelaskan, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR. Atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan. Adapun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia dibawah 12 Tahun.