indoposonline.id – Advokat dan Pakar Hukum Kesehatan Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Hasrul Buamona, menilai pernyataan Wamenkum HAM yang mempidanakan warga yang tidak mau divaksin Covid-19 adalah tidak tepat. Dalam hal ini Wamenkum HAM merujuk pada Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Hasrul menuturkan, Wamenkum HAM keliru bilamana Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 yang dijadikan dasar hukum untuk mempidanakan setiap orang yang tidak ingin divaksin, walaupun norma pidana dalam hal ini bersifat ultimum remedium.
Dalam Pasal 93 berbunyi “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” ungkapnya, dalam rilis yang diterima mediaonline, Selasa (12/1/2021).