indoposonline.id – Dua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina dan Brasil diamankan aparat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan. Sebab, keduanya yakni OC, WN Ukraina dan LCT, WN Brasil terjaring saat melakukan kegiatan disebuah rumah yang dijadikan Studio Foto di kawasan Bangka, Jakarta Selatan.
Kadiv Imigrasi DKI Jakarta, Godam mengatakan, dari informasi yang diterima petugas, dalam pengawasan orang asing ini, ditemukan ada kegiatan pelanggaran Keimigrasian tanggal 27 Januari 2021. “Diamankan 2 WNA yakni OC, 22, WN Ukraina dan LCT, 31, WN Brasil,” katanya di Jakarta, Kamis (28/1/2021).
Muhammad Tito, Kakanim Jakarta Selatan menuturkan, dari hasil pemeriksaan petugas di lapangan, kedua orang asing tersebut sedang melakukan kegiatan pemotretan sebagai model untuk sebuah produk.
“Namun kedua WNA tersebut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal,” ungkap Tito.
Diketahui salah seorang WNA, LCT melakukan aktivitas di luar izin tinggal yang sudah berakhir, overstay selama 520 hari, namun masih berada di Indonesia. Untuk OC sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan. “Kini kedua WNA tersebut diamankan ke Kantor Imigrasi, yang overstay akan kita deportasi,” tegas Tito.
Diketahui masa izin tinggal LCT sendiri telah habis berakhir, sejak tanggal 25-8-2019, tetapi WN Brasil itu masih berada di Indonesia. Selain itu, petugas mengamankan barang bukti berupa dua buah paspor kebangsaan Ukraina dan Brasil serta foto – foto kegiatan kedua WNA sebagai model.
“Kita dapatkan foto – foto itu dari instagram. Mereka melakukan aktivitas pemotretan di rumah, dan keduanya keseharian tinggal di apartemen namun melanggar peraturan izin tinggal,” ujarnya.
Hingga kini, petugas melakukan pemeriksaan administratif dan pendetesian terhadap kedua WNA serta melakukan pemeriksaan beberapa saksi – saksi di Kantor Keimigrasian Jakarta Selatan. (msb)