Tak hanya DK dan KA, lanjut Yusri, lima tersangka lainnya yang tidak dilakukan penahanan adalah FCT, BH, FS, DWI, dan CN. “Tersangka pasutri dilakukan penahanan karena berperan aktif dalam melakukan penipuan dan penggelapan serta menampung uang hasil kejahatan tersebut,” ujar Yusri.
Adapun lima lainnya tidak dilakukan penahanan karena peranannya pasif. “Dan kelima tersangka tersebut kooperatif,” tambahnya.
Yusri menjelaskan, penipuan yang dilakukan para tersangka pada korban dilakukan mulai Januari 2019 hingga akhir 2020. “Ada 6 proyek fiktif yang ditawarkan kepada korban untuk berinvestasi sepanjang 2019 sampai awal 2020,” ungkap Yusri.
Proyek fiktif itu mulai dari beberapa proyek tambang batu bara hingga proyek pengurusan perparkiran di mall dan hotel. “Karena pelaku DW mengaku mantan menantu petinggi Polri, serta besarnya keuntungan yang ditawarkan, membuat korban tertarik menanamkan uangnya untuk 6 proyek yang ditawarkan itu,” bebernya.
Karenanya, sejak 2019, korban sudah mengeluarkan dana sebesar Rp 39,5 Miliar. “Pelaku mengaku memiliki banyak pengalaman di bidang bisnis perminyakan dan memiliki banyak proyek yang menjanjikan banyak keuntungan,” kata Yusri.