indoposonline.id – Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2021. Peraturan tersebut memberikan
kepastian hukum. Dan penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Yakni atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer. Ketentuan ini, tidak mempengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, atau voucer.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama menjelaskan pengenaan pajak (PPN dan PPh) atas penyerahan pulsa/kartu
perdana/token listrik/voucer sudah berlaku selama ini.
“Sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru,” jelasnya dalam keterangan persnya Jumat malam (29/1/2021).
Lebih lanjut Hestu menjelaskan, untuk Pulsa dan kartu perdana, pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II
(server).
kemudian lanjut Hestu, distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak. Sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur).
“Kemudian untuk token listrik, PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrik. Yakni berupa komisi. Atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token.
dan bukan atas nilai token listriknya,” jelasnya.
Sementara itu, Voucer, PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi. Atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher. Bukan atas nilai voucer itu sendiri.
“Hal ini dikarenakan voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran. Atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN,” bebernya.
Di sisi lain, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran/penjualan token listrik dan voucer, merupakan pajak
yang dipotong dimuka. Dan tidak bersifat final.
Atas pajak yang telah dipotong tersebut
nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa. Atau agen penjualan token listrik dan voucher dalam SPT Tahunannya.
“Dengan demikian dapat dipastikan bahwa ketentuan ini tidak mempengaruhi harga
pulsa/kartu perdana, token listrik, atau voucer,” pungkasnya. (dri)