Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pajak Pulsa dan Kartu Perdana, Pengecer ke Konsumen Tidak Dipungut PPN
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Pajak Pulsa dan Kartu Perdana, Pengecer ke Konsumen Tidak Dipungut PPN
News

Pajak Pulsa dan Kartu Perdana, Pengecer ke Konsumen Tidak Dipungut PPN

Redaksi
Redaksi Published 30 Jan 2021, 10:23
Share
2 Min Read
IMG 20210130 102116
Foto: Ilustrasi
SHARE

indoposonline.id – Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2021. Peraturan tersebut memberikan

kepastian hukum. Dan penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Yakni atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer. Ketentuan ini, tidak mempengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, atau voucer.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama menjelaskan pengenaan pajak (PPN dan PPh) atas penyerahan pulsa/kartu
perdana/token listrik/voucer sudah berlaku selama ini.

“Sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru,” jelasnya dalam keterangan persnya Jumat malam (29/1/2021).

Baca Juga

kartu SIM 1
Cegah Peredaran Kartu SIM Ilegal, Kominfo Larang Penjualan dalam Keadaan Aktif
Menkeu: Tidak Ada Pungutan Pajak Baru untuk Pulsa, Token Listrik dan Voucer

Lebih lanjut Hestu menjelaskan, untuk Pulsa dan kartu perdana, pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II
(server).

kemudian lanjut Hestu, distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak. Sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kartu perdana, Pajak Pulsa, peraturan menteri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20210118 WA0000 Siap-siap Karantina Lokal Bakal Diterapkan Kembali
Next Article IMG 20210130 105626 Pasangan Anies-Ariza Sulit Ditandingi Jika Pilkada Dilangsungkan 2022

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
Telkom
Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T
05 May 2026, 12:27
Telkom
Perkuat Kesiapan Asesmen skala Nasional, 91 Ribu Siswa Ikuti Try Out Digital PIJAR
05 May 2026, 13:25
Hukum
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Tersangka Korupsi Proyek Alur Pelayaran Pelabuhan
05 May 2026, 13:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?