Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pajak Pulsa dan Kartu Perdana, Pengecer ke Konsumen Tidak Dipungut PPN
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Pajak Pulsa dan Kartu Perdana, Pengecer ke Konsumen Tidak Dipungut PPN
News

Pajak Pulsa dan Kartu Perdana, Pengecer ke Konsumen Tidak Dipungut PPN

Redaksi
Redaksi Published 30 Jan 2021, 10:23
Share
2 Min Read
Foto: Ilustrasi
SHARE

indoposonline.id – Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2021. Peraturan tersebut memberikan

kepastian hukum. Dan penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Yakni atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer. Ketentuan ini, tidak mempengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, atau voucer.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama menjelaskan pengenaan pajak (PPN dan PPh) atas penyerahan pulsa/kartu
perdana/token listrik/voucer sudah berlaku selama ini.

“Sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru,” jelasnya dalam keterangan persnya Jumat malam (29/1/2021).

Baca Juga

Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan dalam upacara peringatan HUT PT Pegadaian yang digelar secara hibrid dan serentak di seluruh Indonesia.Foto: Dok PT Pegadaian.
Rayakan HUT Ke-122, Pegadaian Ajak ‘Bersatu Tumbuh Bersama’
Gapai Berkah Ramadan, Komunitas Supir Truk Ini Beri Bantuan Mukena ke Puluhan Janda di Cikarang
Buron 7 Tahun, Koruptor BLH Sumut Dicokok Tim Tabur Kejaksaan

Lebih lanjut Hestu menjelaskan, untuk Pulsa dan kartu perdana, pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II
(server).

kemudian lanjut Hestu, distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak. Sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur).

“Kemudian untuk token listrik, PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrik. Yakni berupa komisi. Atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token.
dan bukan atas nilai token listriknya,” jelasnya.

Sementara itu, Voucer, PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi. Atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher. Bukan atas nilai voucer itu sendiri.

“Hal ini dikarenakan voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran. Atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN,” bebernya.

Di sisi lain, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran/penjualan token listrik dan voucer, merupakan pajak
yang dipotong dimuka. Dan tidak bersifat final.

Atas pajak yang telah dipotong tersebut
nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa. Atau agen penjualan token listrik dan voucher dalam SPT Tahunannya.

“Dengan demikian dapat dipastikan bahwa ketentuan ini tidak mempengaruhi harga
pulsa/kartu perdana, token listrik, atau voucer,” pungkasnya. (dri)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kartu perdana, Pajak Pulsa, peraturan menteri
Redaksi 30 Jan 2021, 10:23
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Siap-siap Karantina Lokal Bakal Diterapkan Kembali
Next Article Pasangan Anies-Ariza Sulit Ditandingi Jika Pilkada Dilangsungkan 2022
Banner Haka RestoBanner Haka Resto

TERPOPULER

TERPOPULER
Headline

3 Petugas Bandara Soetta Dipecat karena Jemput dan Kawal Bahar Smith

Politik
Rombongan Ibu-Ibu Eksis Indonesia dan DKI Bakal Berdayakan Anak-Anak Putus Sekolah Diberikan Pelatihan
31 Mar 2023, 21:15
Hukum
Mangkir dari Panggilan, KPK Ancam Jemput Paksa Plh Dirjen Minerba
31 Mar 2023, 19:23
Politik
Ganjar Milenial Center Banten Beri Bantuan Sumur Bor ke Ponpes Salafi
31 Mar 2023, 23:25
HukumIndex beritaNews
Buron 7 Tahun, Koruptor BLH Sumut Dicokok Tim Tabur Kejaksaan
01 Apr 2023, 10:00
Half Banner SharpHalf Banner Sharp
Ipol.idIpol.id
Follow US

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?