“Kemudian untuk token listrik, PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrik. Yakni berupa komisi. Atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token.
dan bukan atas nilai token listriknya,” jelasnya.
Sementara itu, Voucer, PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi. Atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher. Bukan atas nilai voucer itu sendiri.
“Hal ini dikarenakan voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran. Atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN,” bebernya.
Di sisi lain, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran/penjualan token listrik dan voucer, merupakan pajak
yang dipotong dimuka. Dan tidak bersifat final.
Atas pajak yang telah dipotong tersebut
nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa. Atau agen penjualan token listrik dan voucher dalam SPT Tahunannya.
“Dengan demikian dapat dipastikan bahwa ketentuan ini tidak mempengaruhi harga
pulsa/kartu perdana, token listrik, atau voucer,” pungkasnya. (dri)