indoposonline.id – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan dalam hal ini aparat Satpol PP Jakarta Selatan tetap siaga meningkatkan antisipasi penyebaran Covid-19 di ibu kota. Kegiatan Tertib Masker (Tibmask) kali ini melibatkan 3 Pilar (TNI, Polri dan Satpol PP Tingkat Kota) Jakarta Selatan di wilayah hukum perbatasan Jakarta Selatan.
Adapun kegiatan Tertib Masker itu sesuai dengan Pergub nomor 41 Tahun 2020 Pasal 4, Tentang Pengenaan Saksi Bagi Masyarakat Yang Tidak Memakai Masker.
Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, pihaknya melaksanakan kegiatan sesuai dengan arahan dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan. Menurutnya, dalam kegiatan kali ini, masih banyak warga tidak disiplin dalam menggunakan masker. Hal ini terlihat dari sebanyak 33 orang yang melintas di Jalan Pahlawan Kelurahan Bintaro Kecamatan Pesanggarahan Jakarta Selatan ini.
“Kita langsung tindak tegas dengan menjalani sanksi sosial yang diberikan petugas berupa menyapu dan membersihkan sampah di sekitar wilayah tersebut,” kata Ujang Harmawan, Kasatpol PP Jakarta Selatan, Sabtu (09/01/2021).