indoposonline.id – Pengelola Green Pramuka City bersama TNI dan Polri berhasil bongkar praktek prostitusi online di kawasan apartemen.
“Kegiatan-kegiatan seperti ini memang sudah rutin dilakukan Pengelola Green Pramuka City (GPC) bekerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam meningkatkan kenyamanan dan keamanan kawasan hunian GPC. Untuk masalah prostitusi, kami bekerjasama dengan pihak Polsek, Koramil dan Kecamatan,” kata Head of Communications Green Pramuka City, Lusida Sinaga dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/1/2021).
Dalam kegiatan ini, Polisi bersama dengan pengelola apartemen berhasil mengamankan 50 orang yang diduga terlibat. Salah satu penyebab terjadinya kasus prostitusi online adalah karena pemilik lewat broker-broker illegal menyewakan unitnya secara harian, bahkan acapkali pemilik tidak mengetahui bahwa unitnya disewakan secara harian.
“Green Pramuka City juga memiliki agen resmi dalam hal penyewaan, tetapi tidak menyewakan secara harian untuk menghindari hal-hal yg tidak diinginkan, baik untuk kegiatan prostitusi maupun aktivitas lain yang dapat menimbulkan keresahan,” kata dia.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polsek, Kecamatan dan Koramil serta pihak terkait lainnya yang cepat tanggap dalam bekerja sama dengan pihak pengelola Green Pramuka City,” ucap Lusida.
Pihak pengelola secara rutin memonitoring aktivitas prostitusi _online_ di media sosial, pergerakan di lapangan dan juga laporan dari penghuni apartemen.
“Ke depannya, kami akan terus bekerja sama dan sidak bersama pihak-pihak terkait untuk kepentingan keamanan dan kenyamanan hunian Green Pramuka City. Selain dengan 3 Pilar, kami juga menandatangani kerjasama dengan BNN (Badan Narkotika Nasional) dalam masalah narkoba serta pihak Imigrasi dan Polres (Kepolisian Resor) dalam masalah WNA (warga negara asing) ilegal,” tegas dia.
Adapun kerja sama dengan Tiga Pilar diberi nama “Apartemen Tangguh” dengan menyediakan pos di salah satu titik di kawasan GPC untuk tempat berkordinasi Tiga Pilar dan menjalankan kegiatan. Tindakan antisipasi lainnya adalah memberikan informasi kepada pemilik agar berhati-hati dalam menyewakan unit kepada orang yang tidak bertanggungjawab.
Pendataan broker-broker bermasalah dan menindaklanjuti mereka ke Polsek juga rutin dilakukan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. (mri)