Pembangunan gedung rumah sakit bersifat permanen sehingga setelah Pandemi Covid-19 reda, bisa dimanfaatkan untuk rumah sakit infeksi dan lain-lain. Jenis rumah sakit akan dibangun adalah rumah sakit tipe C dengan ketentuan standar mengacu pada peraturan Kementerian Kesehatan.
Sebelumnya Kementerian PUPR telah menuntaskan pembangunan atau renovasi peningkatan kapasitas fasilitas kesehatan sejumlah daerah untuk penanganan Covid-19. Yaitu, fasilitas penampungan atau observasi atau karantina di Pulau Galang, Kota Batam. Renovasi atau rehabilitasi RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran. Peningkatan fasilitas RS Kabupaten Lamongan, RSUD Biak Numfor Papua, Gedung Arjuna, dan Gedung Yudhistira Rumah Sakit Akademik (RSA) Universitas Gajah Mada (UGM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). (bas)
Foto: Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.