Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tak Ada Kerugian Negara dalam Proyek Ombak Likupang Dua Kabupaten Minut
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Tak Ada Kerugian Negara dalam Proyek Ombak Likupang Dua Kabupaten Minut
News

Tak Ada Kerugian Negara dalam Proyek Ombak Likupang Dua Kabupaten Minut

Redaksi
Redaksi Published 30 Jan 2021, 12:20
Share
3 Min Read
IMG 20210130 121913
Foto:Ilustrasi
SHARE

indoposonline.id – Pemerhati Pembangunan Sulawesi Utara (Sulut), Fernando Masloman, menyesalkan sikap terburu-buru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut yang memproses manajemen PT Manguni Makasiouw Minahasa (MMM) terkait pelaksanaan proyek di daerah tersebut.

Padahal PT MMM telah membayar lunas kepada negara soal kekurangan volume proyek sebesar Rp 3,5 miliar. Terkait proyek pemecah ombak Likupang Dua di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Dia menduga Kejati Sulut terkesan tendensiun karena mendapat tekanan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Ia menegaskan, tudingan sejumlah pihak, termasuk desakan oknum-oknum tertentu kepada Kejati Sulut, merupakan intervensi atas lembaga yang diberi tugas oleh rakyat melalui negara.

Baca Juga

logo ojk
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Penipuan Appeninc, VID dan Sensenowai
Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki
Pertamina Pastikan Isu Larangan Kendaraan Tertentu Gunakan Pertalite Mulai 1 Juni adalah Hoaks

Pasalnya, kekurangan volume proyek tersebut sudah selesai setelah ada penjelasan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bahwa PT MMM selaku pelaksana proyek telah membayar lunas kepada negara terkait kekurangan volume Rp 3,5 miliar tersebut.

“Jadi, persoalan kerugian negara sudah tuntas dan tidak ada masalah lagi. Kan sudah diselesaikan. Apalagi rekomendasi BPK-RI sudah ditindaklanjuti oleh pelaksana proyek,” tegas Fernando Masloman kepada wartawan di Kota Manado, Rabu (27/1/2021).

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20210130 120058 Jakmania Targetkan Persija Juara di Semua Level Musim Depan
Next Article Polri Angka Kejahatan Turun Selama Pendemi COVID 19 KlikPositif 090420113853 Awalnya Ingin Begal Motor, Eh Cuma Dapat Rp10 Ribu  

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Hukum
KPK Panggil PNS Ditjen Bea Cukai dan Swasta, Bakal Dikorek Soal Korupsi Importasi Barang
25 May 2026, 12:37
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?