Dia menjelaskan, rekomendasi yang ditandatangani Perwakilan BPK-RI, Achsanul Qosasi, tertanggal 31 Januari 2018 lalu menerangkan dengan jelas bahwa BNBP sudah menindaklanjuti semester 1 tahun 2017 tentang penyetoran ke kas negara sebesar Rp 3,5 miliar dengan NTPN 135C326JU3REPI41 atas kekurangan volume pekerjaan yang dikerjakan PT MMM pada 1 Februari 2017.
Tahun berikutnya, atas kekurangan volume pekerjaan, BNBP melaksanakan tindak lanjut semester II tahun 2018 dengan menyetor ke kas negara sebesar Rp 34,7 juta pada 4 Juli 2017 dengan NTPN 92D3B4BVLGBLMGB.
Sebelum melaksanakan tindak lanjut ganti rugi kepada negara, pada November 2016, BPK-RI mengaudit paket proyek tersebut. Dan auditor menemukan kekurangan volume sekira Rp 3.534.700.000.
Oleh karena itu, BPK-RI memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BNBP untuk segera menindaklanjuti temuan kekurangan volume pekerjaan itu.
“Kekurangan volume pekerjaan yang dipermasalahkan sudah ditindaklanjuti hingga lunas. Berarti tidak ada lagi kerugian negara di proyek tersebut,” jelas Masloman.

