Menurutnya, proyek yang dipermasalahkan sudah klir. Apalagi pengawasan terus dilakukan BPKP Sulut. Pengawasan itu sesuai amanat Perka BNPB Nomor 6a Tahun 2011, dan berdasarkan permohonan Bupati Minahasa Utara (Minut) Nomor: 349/BMU/VII/2016 tanggal 21 Juli 2016.
Berdasarkan hasil pendampingan BPKP Sulut, tidak terdapat penyimpangan prosedur dan pelaksanaan dalam kegiatan proyek pemecah ombak Likupang Dua.
“Mengacu hasil pengawasan internal BPKP Sulut, progres fisik proyek pemecah ombak Likupang sudah mencapai 100 persen. Ingat, BPKP dan BPK-RI adalah lembaga kredibel, dan keduanya sudah menyatakan tidak ada masalah pada paket proyek dimaksud,” jelas Masloman.
Demi wibawa penegakan hukum di RI, Masloman mengingatkan agar Kejati Sulut tak meladeni tindakan intervensi yang dilakukan oknum-oknum tertentu. (msb)