indoposonline.id – Terdakwa tindak pidana korupsi di Kementerian Kesehatan RI bernama Nurdiana ditangkap Kejaksaan Negeri DKI Jakarta dan Kejaksanaan Negeri Jakarta Selatan. Penangkapan di Komplek Departemen, Jatiwarna Kota Bekasi pada Kamis (21/1/2021) itu disaksikan tetangga.
“Saat penangkapan terpidana koperatif, termasuk difasilitasi RT dan disaksikan tetangganya,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Ashari Syam dalam keterangannya.
Seperti yang diketahui, Nurdiana adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Perencanaan SDM Kesehatan (PPSDM) di Kementerian Kesehatan RI.
Nurdiana dituding telah melakukan tindak pidana korupsi bersama Devi Sarah (terpidana lainnya) untuk memperkaya diri sendiri. Kemudian, menyalahgunakan wewenang, melakukan kegiatan fiktif di PPSDM , hingga membuat negara rugi Rp245,6 juta.
Pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 906 K/PID.SUS/2015 tanggal 21 Januari 2016, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 Juta. Bila denda tidak dibayarkan maka dikenakan pidana kurungan selama enam bulan.