Ahmad Riza menjelaskan, nanti akan disiapkan di puskesmas dan di beberapa rumah sakit. Jadi Dinas Kesehatan akan mengatur, pada waktunya akan diumumkan secara bertahap.
Lebih jauh, ketika ditanyakan wartawan, bagi mereka yang menolak divaksin bagaimana?. Wagub DKI menjelaskan, sesuai dengan Perda 2 2002, bagi yang menolak vaksin bisa dikenakan sanksi pidana, denda besarnya Rp5 juta. “Kami minta masyarakat mendukung, tidak usah khawatir dan ragu. Vaksin ini baik, aman, sehat, dan membantu kita agar terbebas dari Covid-19,” katanya. (car)