indoposonline.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah mengeluarkan putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020. Putusan tersebut menegaskan secara hukum perdamaian antara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU). Konsekuensinya, anggota dan publik pada umumnya harus bersedia menaati putusan tersebut.
Karenanya, aksi demonstrasi dan desakan terhadap Polri untuk mengusut perkara KSP Indosurya, bahkan terkesan mengolok-olok, merupakan tindakan di luar koridor hukum dan cenderung mengganggu pihak terkait menjalankan putusan pengadilan . Yang menjadi fokus perhatian kini, adalah komitmen melaksanakan putusan tersebut. Demikian dinyatakan para pakar hukum terkait putusan homologasi KSP Indosurya dengan anggotanya.
“Demonstrasi berlebihan, cenderung anarkis, dan menyerang citra aparat itu tidak bisa ditoleransi. Apabila tidak, maka lakukan upaya hukum lainnya,” kata pakar hukum dari Universitas Borobudur, Faisal Santiago, kepada wartawan, Selasa (23/2).