Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Aksi Halangi Proses Perdamaian Anggota KSP Indosurya Tak Bisa Ditoleransi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Aksi Halangi Proses Perdamaian Anggota KSP Indosurya Tak Bisa Ditoleransi
Jabodetabek

Aksi Halangi Proses Perdamaian Anggota KSP Indosurya Tak Bisa Ditoleransi

Redaksi
Redaksi Published 24 Feb 2021, 16:05
Share
5 Min Read
WhatsApp Image 2021 02 19 at 19.26.55
Kantor Indosurya. FOTO - ISTIMEWA
SHARE

“Sebetulnya, PKPU tujuannya adalah memberikan kelonggaran dan ruang bagi debitur dalam hal ini KSP Indosurya untuk membayar kembali dana anggotanya secara bertahap,” beber Faiz pada wartawan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar lebih jauh menjelaskan putusan pengadilan terkait homologasi KSP Indosurya sifatnya mengikat dan memaksa. Sehingga, tidak bisa dikalahkan oleh tindakan lain termasuk demonstrasi. “Jadi, hanya putusan pengadilan yang dapat mengalahkannya. Homologasi itu perdamaian,” katanya.

Kewenangan Penyidik Terhadap langkah Polri, Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti berpendapat bahwa perihal tindakan penyidikan, apapun bentuknya, adalah kewenangan mutlak penyidik berdasarkan pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP. “Yang paling penting adalah bagaimana Polisi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dalam menangani dan memproses laporan,” kata Poengky kepada wartawan.

Ia juga mengakui bahwa Kompolnas belum mendapatkan pengaduan terkait perkara Indosurya. “Jadi informasi terkait Indosurya hanya diperoleh dari media,” katanya.

Baca Juga

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU, Minggu (25/8/2024). Foto: TV Parlemen
PKPU Pilkada Resmi Disahkan, Berbasis Putusan MK
Komisi II DPR Pastikan Draf PKPU Pencalonan Kepala Daerah Sesuai Putusan MK
Kebijakan Satu Peta: Percepat Pembangunan Nasional
Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Indosurya, KSP, pkpu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 02 24 at 12.00.17 Tumpukan Sampah Bambu Menggunung, Jika Tak Ditangani Jatisari Terancam Banjir
Next Article timthumb.php Jokowi Semangati Tenaga Pendidik Jalani Vaksinasi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260510 161217
Olahraga

Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah

Jakarta Raya
Senin 11 Mei 2026: Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini
11 May 2026, 06:54
HeadlineOtomotif
Jorge Martin Rajai MotoGP Prancis, Marquez Kecelakaan
10 May 2026, 21:15
HeadlineOlahraga
Hajar Persija 2-1, Persib Dekati Gelar Juara
10 May 2026, 18:17
Nasional
50% Bidang Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat, Wamen Ossy: Ini Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh
10 May 2026, 21:36
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?