Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PKPU Pilkada Resmi Disahkan, Berbasis Putusan MK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > PKPU Pilkada Resmi Disahkan, Berbasis Putusan MK
Headline

PKPU Pilkada Resmi Disahkan, Berbasis Putusan MK

Farih
Farih Published 25 Aug 2024, 12:12
Share
5 Min Read
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU, Minggu (25/8/2024). Foto: TV Parlemen
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU, Minggu (25/8/2024). Foto: TV Parlemen
SHARE

IPOL.ID – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada resmi disahkan pada Minggu (25/8). Pengesahan ini menyusul Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU dengan Komisi II DPR RI.

PKPU yang baru disahkan ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

“Apakah bisa kita setuji? Setuji?” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang disambut seruan setuju dari semua anggota Komisi II dan peserta rapat.

Dengan mengakomodir putusan MK itu, tegas dia merupakan komitmen pihaknya agar tidak ada lagi keraguan pada masyarakat Indonesia terkait proses pencalonan kepala daerah.

”Jadi saya menegaskan kembali kami sudah memenuhi janji kami jadi tidak ada lagi keraguan pada masyarakat Indonesia. Sekarang kita sudah punya peraturan yang lengkap dari peraturan prinsip undang-undang, dimana yang terakhir itu berdasarkan tulisan Mahkamah Konstitusi No. 60 dan 70 dan juga sudah diikuti oleh peraturan yang lebih teknis Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah,” kata Doli.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini pun mengungkapkan Komisi II DPR secara khusus mengundang Menteri Hukum dan HAM untuk hadir dalam rapat guna memastikan bahwa putusan yang disepakati bisa segera di harmonisasi dan diundangkan.

Baca Juga

Ketua DPR Puan Maharani. Foto: Parlementaria
DPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Setelah 2 Dekade Tertunda
Viral Napi Koruptor Ngopi di Kafe, Komisi XIII DPR Curigai Ada Suap ke Petugas Lapas
Baru 6 Hari Dilantik Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi, DPR Ngaku Syok

”Ini baru pertama kali kita mengundang Menteri Hukum dan HAM dalam pembahasan peraturan KPU dan peraturan Bawaslu untuk memastikan bahwa setelah secara politik diputuskan dalam rapat konsultasi ini, tadi komitmen Pak Menteri Hukum dan HAM mengatakan bahwa ini segera langsung diproses untuk diharmonisasi dan diundangkan. Mudah-mudahan bisa hari ini selesai. Kemudian dari Kementerian Dalam Negeri juga seperti itu, KPU yang membuat draft juga seperti itu, Bawaslu dan DKPP semuanya setuju,” paparnya.

Dia pun berharap setelah putusan ini tidak ada lagi keraguan yang muncul pada publik terkait jalannya proses pencalonan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2024.

”Jadi Insya Allah tidak lagi ada keraguan, tidak ada lagi syak wasangka, tidak ada lagi spekulasi maka kita sudah punya peraturan yang lengkap untuk pencalonan sampai juga tentang Pilkada 2024,” harapnya.

Ia juga mengungkapkan terima kasih kepada setiap elemen masyarakat yang sudah menyampaikan aspirasi baik secara langsung hadir di DPR maupun melalui media sosial, menurutnya hal tersebut adalah bagian dari demokrasi yang perlu dihargai.

”Dalam kesempatan ini sekali lagi tidak hentinya mengucapkan terima kasih kepada adik-adik mahasiswa, kami bangga sekali apa yang sudah diperjuangkan oleh adik-adik. Kemudian para guru besar, kemudian juga pada elemen masyarakat, seluruhnya sipil yang beberapa hari kemarin datang ke DPR untuk mengingatkan kami, mengawal kami, dan saya kira inilah proses sejarah yang luar biasa. Kita menegakkan konstitusi kita, menjaga, dan merawat demokrasi di republik yang kita cintai ini,” pungkas Doli.

Sementara itu, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengemukakan alasan RDP dengan Komisi II DPR untuk mengkonsultasikan rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait Pencalonan Kepala Daerah dimajukan hari ini Minggu karena waktu yang mendesak. Semula RDP dimajukan dijadwalkan pada Senin (26/8).

“(Karena) Waktu. Kami kan juga butuh untuk kemudian punya selang waktu yang lebih untuk menyampaikan ke jajaran, juga termasuk dinamika-dinamika yang berlangsung untuk kemudian menurunkan dalam bentuk juknis (petunjuk teknis) dan seterusnya,” jelasnya.

Dengan semakin cepat RDP dilakukan maka akan semakin baik guna kebutuhan KPU tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Karena secara langsung teman-teman di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang nanti melaksanakan pendaftaran terima calon serta pilkada pendaftarannya yang akan dimulai pada 27 sampai 29 Agustus hari Selasa (27/8) lusa,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Sedangkan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dpr, kpu, Pilkada Serentak 2024, pkpu, PKPU Pilkada, putusan mk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Suasana riuh penonton saat menyaksikan peserta lomba titian bambu tercebur di aliran Kalimalang dalam lomba diadakan warga RW 04, Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, pada Sabtu (24/8/2024) siang-sore. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Hari Pertama Lomba Titian Bambu di Kalimalang, Dispenser hingga Kipas Angin Ludes
Next Article Melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), MIND ID bersama Anggota Holding terus melakukan pendampingan dan pelatihan kewirausahaan kepada UMK untuk menggerakkan ekonomi masyarakat. Foto: Dok MIND ID Lanjutkan Program Pendampingan, Grup MIND ID Dorong UMK Naik Kelas

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
HeadlineOlahraga
Sempurna di Laga Pembuka, Timnas Indonesia Hajar Tiongkok 1-0 di Piala Asia U-17
06 May 2026, 05:38
Ekonomi
Makin Hemat Pesan Makan hingga Kirim Barang Pakai Aplikasi Grab, BRI Tawarkan Potongan Harga Spesial bagi Pengguna BRI Kartu Kredit Mastercard!
05 May 2026, 18:10
HeadlineNusantara
Wisatawan Asal Surabaya Diserang di Pantai Wediawu Malang, Enam Orang Luka
05 May 2026, 16:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?