Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: APINDO Minta BPJAMSOSTEK Ikuti Proses Hukum di Kejagung
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > APINDO Minta BPJAMSOSTEK Ikuti Proses Hukum di Kejagung
Jabodetabek

APINDO Minta BPJAMSOSTEK Ikuti Proses Hukum di Kejagung

Redaksi
Redaksi Published 11 Feb 2021, 14:05
Share
4 Min Read
Ketua Umum APINDO Hariyadi B Sukamdani (kedua kanan) dalam jumpa pers di Jakarta.FOTO:IST
SHARE

indoposonline.id-Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) buka suara atas tuduhan dugaan korupsi terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketua Umum APINDO Hariyadi B Sukamdani, mengatakan pihaknya selalu memantau perkembangan kasus tersebut.

”BPJAMSOSTEK telah memberikan klarifikasi dan menghubungi APINDO secara langsung untuk menjelaskan isu yang merebak ini. Kami di APINDO meminta kepada BPJAMSOSTEK untuk mengikuti proses hukum yang berjalan dalam kasus ini,” ungkap Hariyadi, di Jakarta, (10/2/2021). Dirinya juga berharap Kejagung dapat bekerja secara profesional, objektif dan tanpa intervensi dari pihak manapun dalam menyelesaikan penyidikan kasus ini.

Menurut Hariyadi, BPJAMSOSTEK juga memberikan klarifikasi terkait unrealized loss (penurunan nilai investasi) yang terjadi pada periode Agustus-September 2020 yang menyentuh nilai Rp43 triliun. Seiring dengan membaiknya IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) dan dengan pengelolaan investasi yang baik, nilai tersebut turun dan pada Januari 2021 menjadi Rp14 triliun.

”Kami memahami betul bahwa unrealized loss yang terjadi tersebut bukan merupakan kerugian yang dialami oleh BPJAMSOSTEK, karena kualitas aset investasi yang dimiliki BPJAMSOSTEK merupakan kategori LQ45 atau saham yang memiliki fundamental baik,” imbuhnya.

Baca Juga

Istimewa
Video Lama Ketua RT Riang Viral, Netizen: Dia Minta Jatah Preman Juga
Pelaku Begal di Tanah Baru Depok Bacok Kepala Korban Hingga Nyaris Tewas
Pembongkaran Ruko Niaga Pluit Berdampak ke Pasar Tumpah, Ini Kata Komisi VI DPR RI

Hariyadi juga mengatakan dirinya pernah menjadi Komisaris dan Anggota Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK. Sehingga dirinya memahami betul betapa rigid regulasi pengelolaan dana investasi yang menjadi pedoman BPJAMSOSTEK. Baik itu dari regulasi eksternal maupun internal.

”Kami mengapresiasi langkah manajemen BPJAMSOSTEK dalam pengelolaan dana investasi yang baik, termasuk dalam melakukan efisiensi biaya transaksi dengan mitra investasi,” tuturnya. Selain itu, berdasarkan pengamatan yang kami lakukan, pengelolaan investasi BPJAMSOSTEK dilakukan dengan profesional sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak tepat apabila disamakan dengan kasus yang terjadi di Jiwasraya ataupun ASABRI.

Dia meyakini pengelolaan dana pekerja yang dilakukan oleh BPJAMSOSTEK selama ini dilakukan sesuai prosedur yang baik dan aman. Dirinya berharap masyarakat tidak terpengaruh pada isu negatif yang muncul terkait dengan penyidikan ini. Pihaknya juga mendorong BPJAMSOSTEK tetap memberikan pelayanan terbaik kepada peserta di seluruh Indonesia.

”Kami akan menunggu proses hukum berjalan dengan semestinya dan kami harap agar kasus ini bisa segera selesai dan tidak menimbulkan spekulasi serta keresahan di masyarakat terkait keamanan dana pekerja,” tutup Hariyadi.

Sementara itu Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJAMSOSTEK Jakarta Ceger Arrachman Yunianto, mengatakan pelayanan-pelayanan di kantor cabang berjalan dengan baik. Menurutnya, isu dugaan korupsi di Kejaksaan Agung tidak berpengaruh sedikitpun terhadap kinerja personel BPJAMSOSTEK.

”Kami tetap memberikan layanan prima kepada peserta sebagaimana biasanya. Peserta yang mengambil dana JHT (Jaminan Hari Tua) tetap nyaman mengakses Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) kami, baik itu yang online maupun yang on site,” cetusnya. Begitu pula dengan para peserta maupun mitra kerja tetap bersikap koperatif sebagaimana biasanya.

”Kami selalu membangun hubungan baik dengan peserta, mitra perusahaan, maupun stake holders. Hubungan kami tidak semata-mata dalam rangka sosialisasi program BPJAMSOSTEK saja, tapi kami juga mengedukasi budaya antikorupsi dan antigratifikasi kepada mereka,” ujarnya.

Menurutnya, pihaknya selalu menunjukkan komitmen dan selalu berkampanye budaya antikorupsi dan antigratifikasi. ”Sehingga, para peserta, maupun para mitra kerja, semakin nyaman berhubungan dengan kami yang jelas-jelas mendeklarasikan diri untuk mengharamkan segala bentuk embel-embel (korupsi/gratifikasi) dalam layanan kami,” paparnya. (msb)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs, jamsostek
Redaksi 11 Feb 2021, 14:05
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wamendag Berharap Sektor Kesehatan dan Ekonomi Indonesia Segera Pulih
Next Article Artis TikTok Meninggal Bunuh Diri
Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id

TERPOPULER

TERPOPULER
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri
Hukum

Perdalam Suap Sekretaris MA, KPK Panggil Windy Idol Hingga Pihak BCA

HeadlinePolitik
Akademisi Paramadina: Pemilihan Calon Legislatif 2024 Memiliki Rasa “Beauty Pageant”
29 May 2023, 14:17
Hukum
Musyawarah Cabang Wilayah Peradi Jaksel Panas
29 May 2023, 16:45
Hukum
Nama Politisi Penguasa Diduga Muncul di Kasus Korupsi BTS Kominfo, Natalius Pigai: Jika Terbukti Pantas Diekskomunikasi
29 May 2023, 17:25
HeadlineNasional
Denny Indrayana Ingatkan Putusan MK Tidak Boleh Bertentangan dengan Konstitusi
29 May 2023, 11:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?