Upaya penindakan tersebut merupakan bukti keseriusan dan kegigihan Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia.
Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang illegal, tetapi juga barang yang berpotensi membawa bibit penyakit karena tidak melalui jalur importasi resmi dan perizinan karantina hewan. (bus)