indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kajagung) menetapkan delapan tersangka kasus korupsi PT Asabri. Nah, dua dari delapan tersangka tersebut telah divonis seumur hidup dalam kasus PT Jiawasraya. Keduanya Heru Hidayat (HH) dan Benny Tjokrosaputro (BTS).
Heru dan Benny, diduga mengatur transaksi saham dan reksadana portofolio milik Asabri. Pengaturan transaksi saham dan reksadana itu dilakukan bersama LP, Direktur Utama PT Prima Jaringan. Heru ditetapkan tersangka sebagai Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra. Sedang Benny berstatus Direktur PT Hanson Internasional. ”Praktiknya, memasukkan saham-saham milik LP, Benny, dan Heru pada harga manipulasi menjadi portofolio milik PT Asabri,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).
Selain itu, juga mengendalikan transaksi dan investasi PT Asabri berdasar kesepakatan dengan Direksi PT Asabri menguntungkan LP, Benny, dan Her serta merugikan PT Asabri. Sepanjang periode 2012-2019, Direktur Utama, Direktur Investasi, Keuangan, dan Kadiv Investasi Asabri bersepakat dengan Heru, Benny, dan LP untuk membeli atau menukar saham pada portofolio Asabri dengan saham-saham milik Heru, Benny, dan LP.