indoposonline.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah mengalkulasi daftar kerugian negara dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Namun, hitungan untuk sementara, negara ditaksir tekor Rp23,7 triliun. Perhitungan itu, berdasar kalkulasi penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
”Kerugian negara masih dihitung BPK,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Kejagung, Jakarta, Senin (1/2/2021).
Kerugian negara itu dari dana investasi Asabri diduga diselewengkan sejumlah pihak dalam atau luar perusahaan plat merah tersebut. Setidaknya, ada delapan tersangka telah dijerat penyidik Kejagung. Dua di antaranya merupakan mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam R Damiri, dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja.
Mereka diduga bersama-sama pihak swasta juga terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya menyelewengkan pengelolaan dana investasi Asabri untuk keuntungan pribadi masing-masing. Dua terdakwa Jiwasraya juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Pada kasus itu, Benny dan Heru diduga membuat transaksi dan memanipulasi harga saham dalam portofolio PT Asabri dengan harga di bawah perolehan saham perusuhaan. Dengan begitu, membuat saham-saham milik pihak swasta lain menjadi tinggi.
Benny merupakan Direktur Utama PT Hanson Internasional, sudah divonis seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya. Sebelumnya, dugaan korupsi Asabri ditaksir telah merugikan negara hingga Rp22 triliun versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut pihaknya telah menyita aset senilai sekitar Rp18 triliun dalam kasus itu. Dan, penyidik masih akan terus melacak aset milik Asabri. (ydh)