indoposonline.id – Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau pengguna database mengganti password. Tindakan itu diambil sebagai antisipasi penyalahgunaan aplikasi.
Pasalnya, ada dugaan peretasan database Kejaksaan RI, pada Rabu (17/2/2021). Dalam peretasannya itu, pelaku diduga menyampaikan kritik kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ”Saat ini, seluruh aplikasi dan sistem sudah normal,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (18/2/2021).
Meski begitu, Kejagung tetap melakukan langkah lebih lanjut guna menelusuri jejak pelaku peretasan database milik korps adhyaksa itu. ”Pusdaskrimti sedang menelusuri apakah ini merupakan data peretasan lama atau kasus baru, sampai dapat dipastikan hasil koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC),” beber Leo.
Saat ini, Tim Teknologi Informasi pada Pusdaskrimti Kejagung terus berkomunikasi dengan BSSN, untuk menindaklanjuti informasi peretasan tersebut. Namun, BSSN belum bersedia menjelaskan soal langkah akan ditempuh bersama Kejaksaan RI, guna menelusuri jejak pelaku peretasan. ”Ya, mereka (Kejagung) saat ini tengah berkomunikasi dengan Tim BSSN,” tegas Direktur Ekonomi Digital BSSN Anton Setiawan. (ydh)