indoposonline.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan terus bergerak menciduk buronan masuk daftar pencarian orang (DPO). Awal tahun ini, tercatat 38 orang buronan telah diamankan korps adhyaksa.
Jumlah itu, terdiri dari buronan perkara tindak pidana korupsi 22 orang. ”Sisanya, 16 orang dari perkara non tindak pidana korupsi,” tutur Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Sunarta, kepada indoposonline, Sabtu (20/2/2021).
Jumlah buronan itu, termasuk 549 orang buronan sejak program Tabur bergulir awal 2018. Jumlah pelaku kejahatan sudah ditangkap Tim Tabur, baik tingkat Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri. ”Pada 2018 ada 207 DPO, lalu periode 2019 sebanyak 166 DPO, dan edisi 2020 sebanyak 138 DPO,” bebernya.
Sunarta kembali mengimbau seluruh orang masuk DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri. Selanjutnya, mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut dihadapan hukum. ”Karena tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan,” imbaunya. (ydh)