indoposonline.id-Rencana vaksin mandiri untuk mencegah Covid-19, mendapat perhatian dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Firli Bahuri. Ia pun memastikan KPK akan ikut mengawal pelaksanaan vaksinasi nasional dan rencana vaksin mandiri untuk Covid-19.
Ia mengatakan, pengawalan itu dilakukan guna memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan digunakan untuk kepentingan rakyat.
Hal itu, ia katakan dalam konferensi pers bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/2/2021).
“Setiap rupiah itu harus kita pertanggungjawabkan. Inilah tugas KPK dalam rangka melakukan pencegahan tindak pidana korupsi,” kata Firli.
“Kami tadi rapat dengan Menteri Kesehatan. Kami bahas juga tentang vaksin gotong royong atau vaksin mandiri,” ucap dia.
Firli menyatakan, sesuai ketentuan dalam peraturan presiden (perpres) tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) dijelaskan bahwa vaksin itu ada dua, yakni vaksin pemerintah dan vaksin mandiri.
Sesuai dengan amanat perpres 99 tersebut, kata Firli, maka skema vaksinasi mandiri akan dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara ( BUMN).
Oleh karena itu, ia pun memastikan bahwa KPK akan ikut mengawal mulai dari pengadaan sampai pendistribusiannya.
“Ini dilaksanakan oleh BUMN, tentu kami akan bahas bagaimana pelaksanaan vaksin dan vaksinasi itu sendiri dari mana sumbernya, pengadaannya, pengaturannya sampai dengan distribusi,” ujar Firli.
Dalam pertemuan tersebut, Firli dengan Menteri Kesehatan juga membicarakan terkait regulasi-regulasi yang akan disiapkan untuk pelaksanaan vaksinasi mandiri. (omw)