KPLP pun langsung menyampaikan, Maklumat Pelayaran. Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor KSOP, Kepala Kantor UPP, Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, Kepala Pangkalan PLP, serta Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia untuk mewaspadai bahaya cuaca ekstrem selama 7 hari ke depan.
Adapun, bagi kapal yang berlayar lebih dari 4 (empat) jam, Nahkoda diwajibkan melampirkan berita cuaca. Yang telah ditandatangani. Sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar.
Ahmad menambahkan, kegiatan bongkar muat barang juga diawasi. Itu untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar. Kemudian muatan dilashing. Serta kapal tidak overdraft dan stabilitas kapal tetap baik.
“Apabila terjadi tumpahan minyak di laut, agar segera berkoordinasi dengan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) terdekat. Hal itu untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak,” ujarnya. (dri)