Lebih jauh, Roso menyampaikan bahwa dasar perlunya pemberian label tersebut, selain merujuk pada hasil penelitian, juga kebijakan negara – negara maju yang sudah melarang penggunaan plastik BPA.
Roso menegaskan JPKL yang mempunyai perhatian sama dalam hal pengawasan terhadap peredaran makanan dan minumam, dalam hal ini fokus pada kemasannya.
Sekretaris Jendral JPKL, yang akrab dipanggil Mas Yus, menambahkan bahwa, yang terpenting kita sepakat bahwa BPA adalah racun. Sedangkan untuk kesehatan bayi, balita dan janin ibu hamil BPA tidak ada toleransi untuk batas aman, harus benar-benar bebas dari paparan BPA.
“Jadi kalau BPOM sudah mau memberikan label yang mengandung BPA pada kemasan galon isi ulang supaya tidak dikonsumsi bayi, balita dan janin pada ibu hamil, setidaknya telah menyelamatkan bayi, balita dan janin pada ibu hamil di Indonesia,” papar Mas Yus.
Dalam pertemuan itu Cendekia meminta pihak JPKL menunjukkan hasil kajian ilmiah tentang bahaya BPA. Sehingga perlu ditinjau ulang Perka BPOM untuk mencantumkan peringatan konsumen plastik mengandung BPA.