Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Diskusi Bersama BPOM : Tidak Ada Toleransi untuk Kemasan Mengandung BPA bagi Bayi, Balita dan Janin
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Gaya hidup > Diskusi Bersama BPOM : Tidak Ada Toleransi untuk Kemasan Mengandung BPA bagi Bayi, Balita dan Janin
Gaya hidup

Diskusi Bersama BPOM : Tidak Ada Toleransi untuk Kemasan Mengandung BPA bagi Bayi, Balita dan Janin

Redaksi
Redaksi Published 04 Feb 2021, 18:08
Share
4 Min Read
istimewa
SHARE

indoposonline.id – Ketua Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan, Roso Daras menyambut baik atas undangan dari pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dalam hal ini diwakili oleh Direktur Pengawasan Produksi Pangan Olahan, Dra Cendekia Sri Murwani, Apt, MKM. Pertemuan sebagai langkah klarifikasi atas surat dari Ketua Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan, No : JPKL _ BPOM 01/Januari / 2021 yang berisi tentang usulan peninjauan pencantuman peringatan pada kemasan plastik mengandung BPA telah dilakukan pada Kamis (4/2) lalu di Gedung F lantai 2 Kantor BPOM, Jakarta.

“Kami mengucapkan terima kasih atas sambutan baik dari Ibu Cendekia beserta Staf yang bersedia mendengarkan usulan dari JPKL. Dalam pertemuan itu kami langsung menyampaikan usulan sebagai tindak lanjut surat yang pernah kami kirimkan, bahwa pencantuman pada kemasan plastik dalam hal ini galon guna ulang yang mengandung BPA agar tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Karena ini sudah mendesak situasinya sedang tidak normal, kita lagi menghadapi Corona jadi harus lebih hati hati dalam mengkonsumsi makanan ataupun minuman,” ungkap Ketua JPKL  Roso Daras seperti dalam siaran persnya.

Lebih jauh, Roso menyampaikan bahwa dasar perlunya pemberian label tersebut, selain merujuk pada hasil penelitian, juga  kebijakan negara – negara maju yang sudah melarang penggunaan plastik BPA.

Roso menegaskan JPKL yang mempunyai perhatian sama dalam hal pengawasan terhadap peredaran makanan dan minumam, dalam hal ini fokus pada kemasannya.

Baca Juga

SOMETHINC terus berkomitmen menghadirkan berbagai produk mulai dari serum untuk kulit kering hingga produk untuk mengatasi kulit kusam & jerawat.
Eksfoliasi Wajah, Ini Dia Rahasia Mendapatkan Kulit Sehat dan Glowing
Ready Set Go IDEAFEST2023: Menpora Adu Panco, Raffi Balap Digital Lawan Dustin
Malam Puncak Jakarta Mooncake Festival, Perpaduan Beragam Seni dan Tradisi

Sekretaris Jendral JPKL, yang akrab dipanggil Mas Yus, menambahkan bahwa, yang terpenting kita sepakat bahwa BPA adalah racun. Sedangkan untuk kesehatan bayi, balita dan janin ibu hamil BPA tidak ada toleransi untuk batas aman, harus benar-benar bebas dari paparan  BPA.

“Jadi kalau BPOM sudah mau memberikan label yang mengandung BPA pada kemasan galon isi ulang supaya tidak dikonsumsi bayi, balita dan janin pada ibu hamil, setidaknya telah menyelamatkan bayi, balita dan janin pada ibu hamil di Indonesia,” papar Mas Yus.

Dalam pertemuan itu Cendekia meminta pihak JPKL menunjukkan hasil kajian ilmiah tentang bahaya BPA. Sehingga perlu ditinjau ulang Perka BPOM untuk mencantumkan peringatan konsumen plastik mengandung BPA.

Dalam pertemuan itu, BPOM juga menghadirkan ahli yang menjelaskan bahwa paparan BPA dalam jumlah tertentu masih tidak berbahaya.

Akan tetapi, menurut Ketua JPKL, untuk bayi, balita dan janin pada ibu hamil tidak mentolerir adanya kandungan BPA.

” Jangan main – main kalau untuk bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahaya mengintai dari risiko kanker, autis dan berat badan yang kurang,” tandas Roso Daras.

Dalam pertemuan itu Mas Yus, menjelaskan bahwa usulan pencantuman peringatan bahwa plastik BPA tidak baik untuk bayi, balita dan janin pada ibu hamil tentu mempunyai dasar ilmiah maupun landasan peraturan pemerintah yang berlaku.

“Untuk meneliti tentu bukan kewenangan wartawan. Dari berita dan jurnal internasional sudah jelas menerangkan BPA berbahaya, kami membawa lampiran bahwa BPA berbahaya dari berbagai negara di dunia. Dan sebelum itu, JPKL telah merujuk kepada hasil penelitian dari negara – negara lain yang dengan itu memutuskan melarang penggunaan plastik BPA,” ungkap Mas Yus.

“Selain itu kami akan melakukan pendekatan juga kepada  Kemenperin yang bersinergi dengan Bpom,  yang juga  memiliki otoritas untuk mensyaratkan adanya pelabelan pada kemasan,” ungkap Roso Daras. (ash/msb)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Redaksi 04 Feb 2021, 18:08
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Turap Sepanjang 20 Meter Longsor di Srengseng Sawah
Next Article LSM Dunia Desak Sanksi Bisnis Tatmadaw
Banner Hotel CiputraBanner Hotel Ciputra

TERPOPULER

TERPOPULER
Jakarta Raya

Tragis, Remaja Pecandu Game Online Diduga Nekat Bunuh Diri Lompat dari Ketinggian Rusun Ujung Menteng di Cakung

Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id
Nasional
Jadi Ajang Generasi Muda Berkreasi, Polri Campus Creator Competition 2023 Dibuka
03 Oct 2023, 22:20
Jakarta Raya
Lantik 309 Pejabat Administrator dan Pengawas, Pj Gubernur DKI Tekankan Kedisiplinan dan Jaga Integritas ASN
03 Oct 2023, 22:16
Ekonomi
TikTok Akan Hentikan Layanan Transaksi E-commerce pada 4 Oktober 2023
03 Oct 2023, 21:30
Nasional
Dukung Deklarasi MPR Desa, Abpednas Inginkan Desa Berdaulat
04 Oct 2023, 12:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?