Di sela-sela audiens dengan masyarakat dan perwakilan kepala kampung, Rinus Telenggen menyampaikan apabila masyarakat merasa dirugikan akibat dana desa tidak membawa dampak pembangunan akibat disalahgunakan, rakyat berhak melaporkan pengelolaan dana tersebut. ”Apalagi masyarakat merasa dirugikan maka hak mereka untuk mempertanyakan pengelolaan dana ini. Apalagi saat ini masalah dana desa sedang bergulir di Kejaksaan Tinggi Papua. Kami dewan siap mendukung. Negara kita negara hukum,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan Kejaksaan Papua untuk benar-benar menyelesaikan masalah ini supaya tidak timbul masalah yang lebih luas. Kejaksaan, Kepolisian dan Pengadilan harus tuntaskan supaya jelas duduk persoalan masalah ini. ”Harus ada kepastian hukum supaya semuanya jelas. Kalau tidak benar, maka hukum harus putuskan tidak benar. Begitu pun kalau benar, maka harus dituntaskan masalahnya,” tegas Rinus.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Puncak Jaya, Rinus Telenggen dan Ketua Komisi B, Mendi Wonarengga juga menyampaikan bahwa dewan bakal membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawasi masalah ini.