indoposonline.id- Gugatan praperadilan keluarga salah satu laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas ditembak polisi ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya masih menghargai keputusan hakim soal putusan praperadilan.
Karena, kata dia, pihaknya suda bekerja atau bertinda sesuai ketentuan yang berlaku dan terbkukti hasil putusan hakim.
“Artinya apa yang dilakukan oleh penyidik maupun penyelidik sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apa yang dilakukan penyelidik dari kita Polda Metro Jaya itu sudah sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” kata Yusri kepada wartawan, Selasa (9/2/2021).
Sebelumnya, Hakim tunggal Ahmad Suhel menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M. Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek tersebut.
“Menimbang bahwa tindakan termohon satu terkait penangkapan M Suci Khadavi bukan tangkap tangan maka permohonan pemohon ditolak. Menimbang karena ditolak maka permohonan pemohon yang lain harus dikesampingkan,” ujar Akhmad Suhel pada saat membacakan putusan di ruang sidang, Selasa, 9 Februari 2021. (put)