Indoposonline.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menetapkan tindak pidana terhadap dua kapal super tanker asal Iran dan Panama. Kapal itu, diduga melakukan sejumlah kegiatan ilegal di laut Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Di antaranya, sengaja menutup nama kapal, mematikan Automatic Identification System (AIS) atau Sistem Identifikasi Otomatis, dan masuk tanpa ijin ke teritori Indonesia. Selain itu, kedua kapal juga melakukan ship to ship transfer BBM ilegal, dan membuang zat yang mencemari laut Indonesia. ”Kalau membuang limbah pasti ada pidananya kemudian juga tentang alur pelayaran, yang lain-lain ini masih dalam proses penyidikan,” tutur Dirjen Hubungan Laut Agus Purnomo, saat rapat bersama di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (26/2/2021).
Dia berharap penetapan tindak pidana terhadap awak kapal tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. ”Harapan kami dalam waktu tidak lama akan segera ada penetapan,” harap Agus
Dalam kasus ini, Badan Keamanan Laut (Bakamla) telah menangkap tangan dua buah kapal jenis kapal super tanker MT Horse Iran dan MT Freya Panama, karena diduga melakukan kegiatan ilegal di laut Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (24/1/2021). Setelah diamankan, keduanya digiring ke perairan Batam, Kepulauan Riau.