indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergerak. Setelah menetapkan delapan tersangka dugaan korupsi PT Asuransi sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Kejagung segera menyita sejumlah aset milik tersangka.
”Berdasar hasil koordinasi dengan Kejagung, dalam waktu dekat akan menyita beberapa aset. Mari kawal dan percaya Kejagung menangani dengan sebaik-baiknya,” tutur Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, melalui kanal YouTube Polhukam RI, Selasa (2/2/2021).
Mafud meminta masyarakat, terutama prajurit TNI dan Polri, tetap tenang menghadapi perkara tersebut. Kasus itu, pasti akan segera dibawa ke meja hijau. Apalagi, delapan tersangka telah ditetapkan. ”Kasus Asabri itu pasti dibawa ke pengadilan,” tegasnya.
Mengenai tersangka kasus dugaan korupsi Asabri dengan PT Jiwasraya memiliki kesamaan. Namun, aset, objek, dan barang bukti ditemukan tentu berbeda. ”Pelakunya banyak yang sama dengan Jiwasraya. Tetapi objek dan barang buktinya, asetnya lain,” bebrnya.
Sekadar info, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka kasus Asabri. Antara lain, Direktur Utama PT Asabri Mayjen (Purn) Adam R Damiri, Letjen (Purn) Sonny Widjaja, BE Mantan Direktur Keuangan PT Asabri, HS Direktur PT Asabri, IWS Kadiv Investasi PT Asabri.
Para tersangka diduga telah berkolusi dengan sejumlah pihak swasta untuk memuluskan proses pengelolaan dana investasi milik PT Asabri untuk keuntungan pribadi. Sementara, tersangka pihak swasta LP Dirut PT Prima Jaringan, Benny Tjokosaputro, dan Heru Hidayat. Dua nama terakhir juga merupakan terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya. (ydh)