Ketiga, berkas perkara tersangka Dirut RS Ummi Bogor, Andi Tatat bersama MRS dengan sangkaan melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal 216 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP. ”Berkas perkara itu, untuk perkara di Rumah Sakit UMMI Jalan Empang, Kota Bogor pada 27 November 2020,” imbuhnya.
Keempat, berkas tersangka MRS untuk peristiwa di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung, Bogor pada 13 November 2020. Sebelumnya, Kejagung telah mengembalikan keempat berkas perkara kekarantinaan kesehatan diajukan secara terpisah atau splitz. Empat berkas perkara itu, terdiri dari berkas tersangka MRS, Hari Ubaidillah, Maman Suryadi, Ali bin Ali Alatas, Ahmad Sobri Lubis, Idrus, dan Andi Tatat. (ydh)