Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Telaah Kelengkapan Berkas Perkara MRS 
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Telaah Kelengkapan Berkas Perkara MRS 
HeadlineNasional

Kejagung Telaah Kelengkapan Berkas Perkara MRS 

Redaksi
Redaksi Published 04 Feb 2021, 00:25
Share
3 Min Read
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. FOTO - YUDHA/INDOPOSONLINE
SHARE

indoposonline.id – Badan Reserse Kriminalisasi (Bareskrim) Polri kembali melimpahkan empat berkas perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan tersangka lain. Empat berkas perkara itu dinyatakan belum lengkap alias P18. Penyerahan kembali dilakukan beberapa waktu lalu ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selanjutnya, berkas perkara itu, dicatat, diregister, dan diserahkan kembali kepada jaksa peneliti guna diketahui kelengkapannya. ”Berkas perkara akan diteliti kembali apakah petunjuk jaksa peneliti untuk kelengkapan keempat berkas perkara sudah dipenuhi apa belum,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Rabu (3/2/2021). 

Keempat berkas perkara itu, terdiri dari tersangka MRS dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kedua, berkas tersangka Hari Ubaidillah, Maman Suryadi, Ali bin Ali Alatas, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus dengan sangkaan melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ”Kedua berkas itu, untuk perkara di Jalan Tebet Utara 28, Jakarta Selatan dan Jalan KS Tubun Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020 dan 14 November 2020,” urainya. 

Baca Juga

Letkol Laut Agus dari Bais TNI, Kesbangpol Kota Jakarta Timur, Handoko, Kakanwil Kumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun (tengah), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Rendra Mauliansyah dan para struktural saat rapat bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Jakarta, Rabu (4/10). Foto: Ist
Menjelang Pemilu 2024, Imigrasi Jakarta Timur Awasi WNA dan Antisipasi Potensi Kerawanan Kemiripan KTP WNI
Dukung Deklarasi MPR Desa, Abpednas Inginkan Desa Berdaulat
Mentan Hilang Kontak, KPK Terus Usut Korupsi di Kementan

Ketiga, berkas perkara tersangka Dirut RS Ummi Bogor, Andi Tatat bersama MRS dengan sangkaan melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal 216 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP. ”Berkas perkara itu, untuk perkara di Rumah Sakit UMMI Jalan Empang, Kota Bogor pada 27 November 2020,” imbuhnya. 

Keempat, berkas tersangka MRS untuk peristiwa di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung, Bogor pada 13 November 2020. Sebelumnya, Kejagung telah mengembalikan keempat berkas perkara kekarantinaan kesehatan diajukan secara terpisah atau splitz. Empat berkas perkara itu, terdiri dari berkas tersangka MRS, Hari Ubaidillah, Maman Suryadi, Ali bin Ali Alatas, Ahmad Sobri Lubis, Idrus, dan Andi Tatat. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bareskrim Polri, Belum P-21, Kejagung, Langgar Prokes Covid-19, Teliti Berkas MRS
Redaksi 04 Feb 2021, 00:25
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Izin Liga, PT LIB Apresiasi Keputusan Polri 
Next Article Penyiksa Monyet Berurusan dengan Polrestro Jaksel
Banner Hotel CiputraBanner Hotel Ciputra

TERPOPULER

TERPOPULER
Jakarta Raya

Tragis, Remaja Pecandu Game Online Diduga Nekat Bunuh Diri Lompat dari Ketinggian Rusun Ujung Menteng di Cakung

Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id
Nasional
Jadi Ajang Generasi Muda Berkreasi, Polri Campus Creator Competition 2023 Dibuka
03 Oct 2023, 22:20
Jakarta Raya
Lantik 309 Pejabat Administrator dan Pengawas, Pj Gubernur DKI Tekankan Kedisiplinan dan Jaga Integritas ASN
03 Oct 2023, 22:16
Nasional
Dukung Deklarasi MPR Desa, Abpednas Inginkan Desa Berdaulat
04 Oct 2023, 12:30
HeadlineNasional
Stok Beras Cukup Hingga Akhir Tahun, Pj Gubernur Bahtiar Apresiasi Kinerja Bulog Sulsel
04 Oct 2023, 10:10
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?