Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Telaah Kelengkapan Berkas Perkara MRS 
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Telaah Kelengkapan Berkas Perkara MRS 
HeadlineNasional

Kejagung Telaah Kelengkapan Berkas Perkara MRS 

Redaksi
Redaksi Published 04 Feb 2021, 00:25
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2021 02 03 at 23.41.06
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. FOTO - YUDHA/INDOPOSONLINE
SHARE

indoposonline.id – Badan Reserse Kriminalisasi (Bareskrim) Polri kembali melimpahkan empat berkas perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan tersangka lain. Empat berkas perkara itu dinyatakan belum lengkap alias P18. Penyerahan kembali dilakukan beberapa waktu lalu ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selanjutnya, berkas perkara itu, dicatat, diregister, dan diserahkan kembali kepada jaksa peneliti guna diketahui kelengkapannya. ”Berkas perkara akan diteliti kembali apakah petunjuk jaksa peneliti untuk kelengkapan keempat berkas perkara sudah dipenuhi apa belum,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Rabu (3/2/2021). 

Keempat berkas perkara itu, terdiri dari tersangka MRS dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kedua, berkas tersangka Hari Ubaidillah, Maman Suryadi, Ali bin Ali Alatas, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus dengan sangkaan melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ”Kedua berkas itu, untuk perkara di Jalan Tebet Utara 28, Jakarta Selatan dan Jalan KS Tubun Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020 dan 14 November 2020,” urainya. 

Baca Juga

IMG 20260514 WA0113
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Resmob Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Uang Palsu Dolar AS di Banten, 5 Tersangka Dibekuk
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bareskrim Polri, Belum P-21, Kejagung, Langgar Prokes Covid-19, Teliti Berkas MRS
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 02 03 at 21.14.38 Izin Liga, PT LIB Apresiasi Keputusan Polri 
Next Article youtuber di jaksel siksa monyet demi konten dok istimewa 169 Penyiksa Monyet Berurusan dengan Polrestro Jaksel

TERPOPULER

TERPOPULER
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Pidsus Kejagung Belum Tindak Lanjuti Perkara Aspidum Kejati Sumsel

EkonomiHeadline
Duh..Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS, Harga-Harga Terancam Naik
16 May 2026, 19:03
Olahraga
Raih Perunggu di World Cup 2026, Tharisa Incar Medali di Asian Games Nagoya 2026
16 May 2026, 15:11
Olahraga
Foolad Sirjan Pastikan Tiket Final AVC Men’s 2026
16 May 2026, 18:07
Jakarta Raya
CFD Rasuna Said Dievaluasi, Pemprov Pastikan Ditunda Hingga Juni
16 May 2026, 13:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?