Untuk mempermudah pemeriksaan, penyidik menahan JS di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Cipinang Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu berdasar Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print- 07 /F.2/Fd.2/02/2021 tanggal 15 Februari 2021. ”Karena alasan obyektif maupun subyektif, JS ditahan selama 20 hari sejak 15 Februari 2021 hingga 6 Maret 2021,” imbuhnya.
Sementara itu, duduk perkara atau kasus posisi tindak pidana disangkakan terhadap JS, bermula sekitar awal 2013-2019. ”Saat itu, JS telah bersepakat dengan BTS untuk mengatur trading transaksi (jual/beli) saham milik BTS kepada Asabri dengan cara menyiapkan nominee-nominee dan membukakan akun nominee di perusahaan sekuritas dan menunjuk perusahaan-perusahaan sekuritas,” bebernya.
Selanjutnya, JS melaksanakan instruksi penetapan harga dan transaksi jual dan beli saham pada akun Rekening Dana Nasabah (RDN) nominee baik pada transaksi direct maupun reksadana yang kemudian dibeli Asabri sebagai hasil manipulasi harga.

