Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tetapkan Jimmy Sutopo Tersangka Baru Kasus Asabri
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Tetapkan Jimmy Sutopo Tersangka Baru Kasus Asabri
HeadlineNasionalNews

Kejagung Tetapkan Jimmy Sutopo Tersangka Baru Kasus Asabri

Redaksi
Redaksi Published 16 Feb 2021, 06:10
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2021 02 15 at 23.30.19
TERSANGKA - Kejagung menahan Jimmy Sutopo sebagai tersangka baru PT Asabri. FOTO - YUDHA/INDOPOSONLINE.
SHARE

indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Jimmy Sutopo (JS), sebagai tersangka baru dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri senilai Rp23,7 triliun. Direktur Jakarta Emiten Investor Relation itu,  ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi bersama dua saksi lain yakni, FB Direktur PT Pool Advista Asset Management, dan F Direktur Utama PT Ourora Asset Management. 

”Nah, satu dari tiga saksi kami tetapkan sebagai tersangka yaitu, JS Direktur Jakarta Emiten Investor Relation,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Senin (15/2/2021). 

JS ditetapkan tersangka korupsi berdasarkan Surat Penetapan tersangka TPK Nomor: Print- 09 /F.2/Fd.2/02/2021 tanggal 15 Februari 2021. Selain itu, JS juga disangka melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Surat Penetapan tersangka TPPU Nomor: Print- 01 /F.2/Fd.2/02/2021 tanggal 15 Februari 2021.

”JS juga disangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena bersama-sama dengan tersangka BTS (Benny Tjokrosaputro) memperoleh keuntungan dengan melakukan tindak pidana korupsi tersebut,” tegas Leo. 

Baca Juga

yu
Kejati DKI Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU, Langsung Ditahan
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
Pembajakan di Laut Lepas: Israel Cegat Armada Bantuan Gaza, Tahan 100 Orang
1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jimmy Sutopo, Kejagung, Korupsi, PT Asabri, Rugikan Negara, Tahan, tersangka baru
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 02 15 at 22.33.29 Kejati Kalbar Tahan Tersangka Korupsi Jalan Ketapang 
Next Article Screenshot 20210216 083655 2 Kerap Diserang Buzzer, Ini Tanggapan Anies

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260521 WA0179
Olahraga

Marciano Tutup Musornaslub KONI 2026, Hasilkan Keputusan Pengesahan AD/ART KONI dan Penetapan Tuan Rumah PON XXIII/2032

Gaya hidup
Lewat tiket Green, tiket.com Rekomendasikan 4 Destinasi Wellness dan Eco-Hospitality di Jawa Tengah
21 May 2026, 23:13
HeadlineHukum
Kejati DKI Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU, Langsung Ditahan
21 May 2026, 22:26
Gaya hidup
Waringin Hospitality Hadirkan Promo Liburan Sekolah Anak, Gratis Sarapan 4 Orang Plus Makan Bubur Gratis!
21 May 2026, 20:13
Nasional
Wamenkes Sebut CKG Bantu Driver Gojek Deteksi Penyakit Lebih Dini
21 May 2026, 20:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?