indoposonline.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menahan lima tersangka dari dua kasus dugaan korupsi berbeda. Kasus pertama, dugaan korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Balai Berkuak-Mereban (Soil cement HRS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2017 dengan pagu anggaran Rp9,4 miliar.
”Dalam kasus ini, penyidik menahan tiga tersangka yakni EK (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) dari DPUTR Kabupaten Ketapang, kemudian AM (Direktur PT Sumisu atau penyelenggara), dan HMK (Konsultan Pengawas),” tutur Kajati Kalbar Masyhudi, melalui pesan diterima indoposonline.id, Senin (15/2/2021).
Mashudi menyebut, modus dugaan korupsi dilakukan ketiga tersangka yakni pengerjaan atau spesifikasi tidak sesuai dengan kontrak. ”Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,8 miliar. Sedangkan berhasil diselamatkan Rp360 juta yang sekarang sudah dititipkan di Bank Mandiri cabang Pontianak,” tegas Masyhudi.
Sedang kasus kedua, terkait pekerjaan peningkatan Jalan Simpang di Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2017 dengan total anggaran sebesar Rp11 miliar. Dalam kasus ini, penyidik menahan dua tersangka yakni, MUL, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Ketapang dan ER dari PT Sabarindocipta Anugrah.
Kerugian negara dari kasus itu, ditaksir Rp236 juta. Dan, berhasil diselamatkan atau pengembalian dari tersangka Rp270 juta. ”Kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Pontianak,” tegas Masyhudi.
Menyusul perbuatan itu, kelima tersangka diancam pasal 2 dan 1 UU No. No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 33/1999 tentang Tipikor dengan ancaman satu tahun atau maksimal 20 tahun kurungan penjara. (ydh)