Terdakwa dimaksud Fakhri Hilmi, seorang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ”Berdasar fakta hukum dengan dukungan alat bukti, Pieter Rasiman akan segera diajukan ke Pengadikan Tipikor Jakarta,” beber Leo.
Pieter Rasiman akan didakwa menggunakan Pasal 2 maupun Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, juga dilapis dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (ydh)