Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejari Jakpus Tahan Tersangka Ke-8 Korupsi Jiwasraya 
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejari Jakpus Tahan Tersangka Ke-8 Korupsi Jiwasraya 
HeadlineNasionalNews

Kejari Jakpus Tahan Tersangka Ke-8 Korupsi Jiwasraya 

Redaksi
Redaksi Published 08 Feb 2021, 21:26
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 02 08 at 20.47.36
KASUS - Kejari Jakpus segera adili tersangka ke-8 kasus Jiwasraya. FOTO - ISTIMEWA
SHARE

indoposonline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) menahan Pieter Rasiman. Ia tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Jiwasraya senilai Rp16,8 triliun. 

Penahanan itu, menyusul pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada JPU Kejari Jakpus, Senin (8/2/2021). 

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Pieter Rasiman ditahan dengan alasan unsur subjektif dan objektif. Selain itu, untuk mempermudah proses penyelesaian perkara tingkat pengadilan. Tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan (Jaksel). ”Penahanan selama dua puluh hari terhitung sejak 8-27 Februari 2021,” tegas Leo.

Pieter Rasiman, merupakan tersangka kedelapan yang berkasnya telah limpah ke tahap dua. Sebelumnya, ada enam orang juga ditetapkan terdakwa, bahkan diputuskan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kemudian, tambahan seorang terdakwa lain masih dalam proses pelimpahan ke pengadilan. 

Baca Juga

IMG 20260526 WA00021
Kejagung Tetapkan Mantan Anggota Ombudsman Tersangka Perintangan Pengusutan Korupsi Wilmar Group
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
Pembajakan di Laut Lepas: Israel Cegat Armada Bantuan Gaza, Tahan 100 Orang
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Adili, jiwasraya, Kejagung, Kejari Jakpus, Tahan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 6f1ac02a9962a7fcca96d3a48e1b9f4e Bank Mandiri Perkuat Layanan Kustodian
Next Article WhatsApp Image 2021 02 08 at 21.06.05 Peringati HPN ke-75, Forwaka-Kejagung Gelar Baksos dan Rapid Test Gratis

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260518 WA00441
Hukum

KPK Dalami Pemberian Fasilitas ke Pejabat Bea Cukai Lewat Pengusaha Importir Barang

HeadlineNews
Rasyidi HY Harapkan Momentum Idul Adha 2026 Tingkatkan Ketakwaan Umat Islam di Tanah Air
26 May 2026, 11:19
Jakarta Raya
Atlet Intercity Evergreen Veteran Basketball 2026 Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
26 May 2026, 10:50
Jakarta Raya
Atasi Aksi Begal di Jakbar yang Marak, Srikandi Demokrat Usul Peningkatan Keahlian Warga
26 May 2026, 11:55
HeadlineJakarta Raya
Penanggulangan Sampah di DKI Amburadul, Ferrial Nilai Dinas LH Bikin Citra Pramono Tercoreng
26 May 2026, 10:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?