indoposonline.id – Penyanyi Ayu Ting Ting berurusan dengan petugas kota Bogor. Pemilik nama lengkap Ayu Rosmalina ini melanggar aturan ganjil genap pada Sabtu (6/2/2021). Mengendarai mini cooper kuning bernomor polisi B 2409 SOJ, pelantun tembang ‘alamat palsu’ itu, diberhentikan petugas. ”Saya enggak tahu Pak kalau ada ganjil genap, maaf ya, Pak,” ucap Ayu, kepada petugas yang berjaga Agus.
Mobil Ayu melaju dari arah Jakarta menuju Kota Bogor. Ayu berhenti di Pos Sekat Baranangsiang, lalu dihentikan bersama dengan kendaraan lain yang melakukan kesalahan serupa. Selanjutnya, petugas tidak mengetahui kalau mobil tersebut milik Ayu Ting Ting. Petugas baru sadar setelah, kaca mobil dibuka dan pengemudi Ayu Ting Ting. ”Awalnya, saya tidak tahu jika di mobil itu dikemudikan Ayu Ting Ting. Tahunya pas buka kaca mobil,” beber Agus.
Agus menyebut, Ayu tidak mengetahui penerapan ganjil genap mulai lakuk di Kota Bogor. Setelah sadar melakukan kesalahan, Ayu langsung putar balik dan mencari jalan lain. ”Ayu cuma bilang, tidak tahu kalau Kota Bogor ada ganjil genap. Setelah bilang itu, dia putar arah. Begitu aja,” sambungnya.